loading…
Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends, menekankan urgensi perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto/SindoNews
“Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, pihak ketiga yang sering dimaksud adalah individu seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau orang lain yang namanya digunakan dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan dan tanpa keterkaitan langsung dengan tindak pidana. Mercy menegaskan persoalan ini harus mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak hukum yang tidak adil bagi mereka yang benar-benar tidak terlibat.
Baca juga: KPK Sebut RUU Perampasan Aset Perkuat Regulasi Pemberantasan Korupsi
Di sisi lain, legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga mendorong agar ada pembedaan yang jelas dan tegas terhadap pihak ketiga yang memang ikut terlibat dalam kejahatan, terutama kasus korupsi dan kejahatan keuangan. Tanpa pengaturan yang tegas, kata Mercy, dikhawatirkan pihak tidak bersalah justru menjadi korban, sementara pelaku kejahatan memanfaatkan celah hukum.