loading…
Kubu Roy Suryo menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sidang praperadilan keempat terkait kasus tudingan dugaan palsu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo. Pihak termohon hanya mendasarkan proses penyidikan pada SPDP tertanggal 14 Juli 2025.
“Mereka mengatakan bahwa SPDP 15 Januari dan SPDP 30 Maret itu hanya soal perubahan administratif, bukan yang sifatnya substantif. Padahal, kita melihat perubahan substantif,” ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4, Kali Ini soal Pencekalan
Menurut dia, perubahan dalam SPDP 30 Maret 2026 bukan sekadar perubahan administratif. Sebab, terdapat perubahan pasal yang disangkakan setelah berlakunya KUHP baru.