loading…
DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU. Foto/Achmad Al Fiqri
Putusan ini berkaitan dengan aduan Bonatua terkait dugaan tidak melakukan tindakan korektif atau kelalaian dalam memverifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) pada berbagai kontestasi politik yang dilakukan sejak tahun 2005 hingga 2019.
Baca juga: Bonatua Silalahi Tantang Jokowi Uji Keabsahan Legalisir Ijazah di ANRI
“Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito di ruang sidang utama di kantor DKPP, Jakarta, Senin (2/4/8/2026).
DKPP menyatakan bahwa para Teradu, yakni Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.