loading…
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di Tanah Abang. Dalam operasi Rabu (27/5/2026), polisi menangkap tiga pengedar dan menyita 1.802 butir obat keras. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di Tanah Abang. “Kami melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Jual Obat-obat Keras, Toko Kosmetik di Cikupa Digerebek Polisi
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan; Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali; serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal.